"Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” tegasnya.
Riezky Kabah sebelumnya dilaporkan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga Organisasi Kepemudaan Suku Dayak kepada Polda Kalbar pada Selasa, 9 September 2025 lalu.
Riezky Kabah diduga melakukan penghinaan dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
