Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket besar sabu dengan total berat 7.121 gram bruto, yang dikemas dalam beberapa bungkus teh hijau. Seluruh barang bukti dan para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keeempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
