Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Usai Bobol Toko Sembako di Tenggarong

Abriandi
Residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi usai membobol toko sembako di Tenggarong. (foto: ist)

Penyisiran yang dilakukan dari wilayah Tenggarong hingga Samarinda akhirnya membuahkan hasil setelah Unit Reskrim Polsek Loa Janan menemukan mobil pelaku sedang melaju di KM 28 Desa Batuah.

Pada pukul 10.31 WITA, kurang dari 8 jam setelah kejadian, tim gabungan berhasil mencegat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Desa Batuah, Loa Janan. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai jenis barang hasil curian, di antaranya dua unit handphone, sembako dan uang tunai. 

AKP Ecky mengungkapkan, pelaku bukan orang baru dalam kasus pencurian. BS tercatat melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2012 di Samarinda, 2019 di Tenggarong, dan 2021 di Balikpapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS yang kini sudah mendekam ditahanan Polres Kukar dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network