Delapan Jam Diperiksa Penyidik KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam ke Media

Nur Khabibi
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa selama delapan jam oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi kuota haji. (Foto: Instagram)

Namun, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan. Kuota justru dibagi tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum menyusul temuan potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. Namun, sejauh ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network