Namun, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan. Kuota justru dibagi tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum menyusul temuan potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. Namun, sejauh ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
