Pamar Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka, telah menjalani persidangan hingga diputuskan bersalah dan dipenjara. Sementara Li Changjin selaku investor yang menjadi otak kejahatan tersebut, melarikan diri dan belum dapat ditangkap, sehingga masuk DPO Polri dan red notice Interpol.
“Yang saya dan tentunya kita semua bingung, kok bisa ya buronan Polri dan Interpol ini dengan mudahnya memberikan pernyataan tertulis ke media, mengingat keberadaan Li Changjin yang hilang bak ditelan bumi, hingga detik ini belum terdeteksi oleh penegak hukum dalam dan luar negeri,” papar Firman.
“Saya yakin, dalam kurun waktu tertentu, Bareskrim Polri pasti akan memanggil pihak-pihak yang dapat berkomunikasi atau dihubungi oleh Li Changjin langsung maupun melalui pesuruhnya, mengingat bukan hanya merugikan negara, buronan ini sudah berani melukai garda terdepan kedaulatan negara, melalui hoax dan fitnah keji yang dilontarkannya,” imbuhnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
