Berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Bareskrim Polri 14 Febuari 2022, disebutkan bahwasanya WNA asal China nama Li Changjin yang berdomisili di Australia, diduga melakukan tindak pidana di Indonesia dan terjerat pasal berlapis.
Memperkuat Polri, Interpol mengeluarkan Red Notice tanggal 16 Febuari 2022. Interpol mengkategorikan Li Changji sebagai fugitive wanted for prosecution atau buronan yang di cari untuk diadili.
“Sekali lagi kami tegaskan, Li Changjin bukan Dirut PT SRM, sehingga apapun tindak laku termasuk fitnah keji dan opini sesat terhadap negara dalam hal ini TNI yang hanya berani disampaikannya secara tertulis, tidak ada sangkutpautnya dengan perusahaan,” tandas Firman.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
