Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU. Taruna akan mendekam di rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari pertama, setidaknya hingga 10 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyeret jajaran pimpinan di Kejari HSU. Selain Taruna, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus P. Napitupulu, dan Kasi Intelijen, Asis Budianto, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik lancung pemerasan yang mencederai integritas institusi penegak hukum di Kalimantan Selatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
