Bayi Baru Lahir Dibuang di Samarinda, Polisi Amankan Gadis 18 Tahun

Abriandi
Gadis berusia 18 tahun di Samarinda melahirkan dan membuang bayinya. (foto: ist)

Setelah itu, pelaku meletakkan bayi malang tersebut di samping rumahnya. Diduga kuat, bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang pelaku dengan kekasihnya.

"Saat ini pelaku telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kondisi psikologis yang bersangkutan," ujarnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penelantaran atau perlakuan salah terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network