Setelah itu, pelaku meletakkan bayi malang tersebut di samping rumahnya. Diduga kuat, bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang pelaku dengan kekasihnya.
"Saat ini pelaku telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kondisi psikologis yang bersangkutan," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penelantaran atau perlakuan salah terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
