Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 5407 BAY. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada S di kawasan Jalan Lumba-lumba sebesar Rp5 juta. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 486 Jo Pasal 490 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
