Tim Satresnarkoba kemudian langsung bergerak cepat memburu RS (42) di kediamannya di Jalan Jelawat. RS yang tidak menyangka kedatangan polisi tidak bisa berkutik.
Dari tangan pria yang berperan sebagai bandar itu, polisi menyita 17 paket sabu seberat kotor 381,41 gram yang disembunyikan dalam tas ransel, lengkap dengan uang tunai senilai Rp1.550.000 dan peralatan takar.
Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti termasuk satu unit mobil Xenia telah diamankan di Mapolres Kukar. Para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
