Dinilai Cacat Hukum
Kuasa hukum SP PLN, Redyanto Sidi, menilai dokumen RUPTL 2025–2034 memiliki kelemahan mendasar, baik secara formil maupun substantif.
Ia menegaskan kebijakan strategis yang berdampak luas seharusnya disusun secara transparan, akuntabel, dan mempertimbangkan kepentingan publik secara menyeluruh.
Tegaskan untuk Kepentingan Rakyat
SP PLN menegaskan gugatan ini bukan untuk menghambat pembangunan sektor kelistrikan, melainkan memastikan kebijakan tetap berpihak kepada rakyat.
Menurut Abrar, listrik merupakan fondasi kehidupan dan harus tetap berada dalam penguasaan negara sesuai amanat konstitusi.
“Kami tidak membela PLN semata, tetapi kepentingan rakyat Indonesia. Negara tidak boleh kehilangan kendali atas sektor listrik,” tegasnya.
Ia pun berharap majelis hakim PTUN Jakarta dapat memutus perkara secara objektif dan mempertimbangkan fakta hukum yang ada dalam persidangan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
