SP PLN Gugat RUPTL 2025–2034, Soroti Ancaman Beban Negara hingga Risiko Tarif Listrik

Mukmin Azis
Serikat Pekerja PLN menggelar konferensi pers terkait gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 di kantor pusat PT PLN (Persero), Kamis (12/3).(Foto: ist)

Dinilai Cacat Hukum

Kuasa hukum SP PLN, Redyanto Sidi, menilai dokumen RUPTL 2025–2034 memiliki kelemahan mendasar, baik secara formil maupun substantif.

Ia menegaskan kebijakan strategis yang berdampak luas seharusnya disusun secara transparan, akuntabel, dan mempertimbangkan kepentingan publik secara menyeluruh.

Tegaskan untuk Kepentingan Rakyat

SP PLN menegaskan gugatan ini bukan untuk menghambat pembangunan sektor kelistrikan, melainkan memastikan kebijakan tetap berpihak kepada rakyat.

Menurut Abrar, listrik merupakan fondasi kehidupan dan harus tetap berada dalam penguasaan negara sesuai amanat konstitusi.

“Kami tidak membela PLN semata, tetapi kepentingan rakyat Indonesia. Negara tidak boleh kehilangan kendali atas sektor listrik,” tegasnya.

Ia pun berharap majelis hakim PTUN Jakarta dapat memutus perkara secara objektif dan mempertimbangkan fakta hukum yang ada dalam persidangan.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network