2 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Penajam Dicokok Polisi

Abriandi
Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Penajam Paser Utara ditangkap penyidik Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU. (Foto: ilustrasi/do RCTI +)

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Berkat kesigapan dan profesionalitas anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network