Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Berkat kesigapan dan profesionalitas anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
