Tepergok Warga Beraksi, Polisi Ringkus Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi di Kota Bangun

Abriandi
Ilustrasi, Polsek Kota Bangun menangkap pencuri baterai tower komunikasi. (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Bangun dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP Jo Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP Tahun 2023, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Keberhasilan pengungkapan ini berkat sinergi Polri dengan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, agar stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Bangun tetap terjaga,” pungkasnya. 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network