Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Disorot, PN Balikpapan: Sesuai Prosedur Hukum

Mukmin Azis
Status tahanan kota terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar bernilai besar di Balikpapan menuai sorotan.(Foto: ist)

Sementara itu, praktisi hukum Firmansyah Muis menilai penjelasan terbuka penting untuk menghindari persepsi negatif di masyarakat.

“Publik tentu bertanya, mengapa kasus dengan nilai besar, terdakwa hanya berstatus tahanan kota. Ini perlu transparansi,” katanya.

Menurutnya, keputusan penahanan harus mempertimbangkan rasa keadilan, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga kemungkinan mengulangi perbuatan.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, menyebut kliennya telah melakukan sebagian pembayaran dan kini menyisakan sekitar Rp11 miliar.

“Terkait status tahanan kota, itu sah sesuai undang-undang. Klien kami juga kooperatif,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network