JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Viral kabar yang menyebutkan kendaraan dengan mesin 1.400 cc dilarang membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 mendatang. Informasi ini sontak menghebohkan masyarakat.
Penyebabnya, mobil keluarga populer seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, dan Honda HR-V secara otomatis tidak bisa lagi mengisi Pertalite di SPBU. Hanya mobil LCGC yang memenuhi syarat untuk membeli BBM bersubsidi.
Menanggapi kabar tersebut, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menyatakan jika belum ada rencana pembatasan pembelian Pertalite merujuk pada jenis merek atau kapasitas mesin kendaraan tertentu seperti yang beredar di masyarakat.
"Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” kata Sekretaris Perusahaan PPN, Roberth MV Dumatubun dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (24/5/2026).
Roberth mengatakan, operasional distribusi serta layanan penyaluran Pertalite di lapangan masih berjalan normal seperti biasanya. Program subsidi tepat yang saat ini sedang diimplementasikan perusahaan sama sekali tidak berkaitan dengan daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli BBM sebagaimana informasi yang mendadak viral tersebut.
"Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Roberth menambahkan, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah sebenarnya berfokus pada volume pembelian harian.
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang telah efektif sejak 1 April 2026. Aturan tersebut menetapkan bahwa pembelian Solar subsidi bagi mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum roda empat dijatah maksimal 80 liter per hari.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
