Sementara untuk angkutan umum roda enam atau lebih, batas maksimal pembelian ditetapkan sebanyak 200 liter per hari, sementara kendaraan untuk layanan publik diberikan jatah maksimal 50 liter per hari.
Pembatasan volume pembelian harian ini juga berlaku untuk jenis Pertalite (RON 90). Dalam beleid tersebut, kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Batasan serupa juga diterapkan untuk kendaraan layanan publik dengan kuota maksimal yang sama, yakni 50 liter per hari.
Jagat media sosial sebelumnya diramaikan oleh peredaran foto yang memuat daftar kendaraan yang diklaim akan dilarang menggunakan Pertalite per awal Juni mendatang.
Dalam foto yang viral tersebut, dinarasikan pembatasan akan menyasar kendaraan berdasarkan merek dan kapasitas mesinnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
