Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Niko Prayoga
Pemerintah akan memberlakukan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik bagi pengguna baru mulai 1 Juli 2026.  (Foto: Ilustrasi AI)

Selain mempercepat registrasi, teknologi biometrik diyakini mampu meminimalkan penggunaan identitas palsu yang sering dipakai untuk mendaftarkan nomor ilegal dan digunakan dalam tindak penipuan digital.

Pemerintah juga menyiapkan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan nomor terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa persetujuan. Operator seluler nantinya dapat langsung melakukan pemblokiran terhadap nomor tersebut.

Sejumlah operator besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata disebut telah siap mendukung implementasi registrasi SIM Card biometrik di seluruh Indonesia.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network