Kapolda Kaltim Ungkap Kronologi Pembunuhan Bocah di Kutai Timur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

Mukmin Azis
Tersangka MB (32), yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.(Foto: Mukmin Azis)

Permintaan tebusan dikirim melalui layanan ojek online menggunakan kardus berisi pesan. Namun sebelum uang diserahkan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas karena tenggelam.

Polisi menduga motif pelaku adalah faktor ekonomi, meski penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan motif lain dan keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network