BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AA dan menyita ribuan mililiter cairan kimia yang diduga mengandung narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romy Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA," ujar Romy.
Polisi Sita 10 Botol Cairan Kimia
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 botol berisi cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam botol positif mengandung metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya mengandung amfetamin.
Selain barang bukti utama tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, sebuah powerbank, kabel pengisi daya, satu kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Diduga Terhubung Sindikat Malaysia
Dalam pemeriksaan, AA mengaku memperoleh cairan tersebut dari seseorang berinisial L.
Keterangan itu kini menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri mata rantai distribusi narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan koneksi dengan sindikat Malaysia.
"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok dan jaringan di atasnya," kata Romy.
Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pengamanan barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, hingga persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dan permufakatan jahat, dengan ancaman pidana yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Kaltim Kejar Seluruh Jaringan
Romy menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang menjadi pemasok maupun penerima barang haram tersebut. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya," tegas Romy.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengembangan terhadap dugaan keterlibatan jaringan internasional, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat Malaysia, masih terus dilakukan oleh penyidik.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
