Polisi kemudian mengamankan AP yang akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa intensif polisi. Pelaku mengaku menjual barang curiannya kepada seseorang di Kabupaten Garut, Jawa Barat sebesar Rp80 juta.
Polisin berhasil mengamankan sisa uang penjualan sebesar Rp5,3 juta serta satu unit telepon genggam dan nota pembelian cincin.
“Saat ini perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri barang hasil pencurian lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AP yang kini sudah mendekam di tahanan Mapolsek Samarinda Kota dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
