Korban Kasus Solar Rp20 Miliar Desak Pengadilan Tinggi Tolak Banding Handy Aliansyah

Mukmin Azis
Terdakwa kasus solar di Balikpapan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. (Foto: ist)

Kuasa hukum PT Petrotrans Utama, Aulia Azizah, sebelumnya menegaskan bahwa vonis pidana tidak menghapus kewajiban perdata terdakwa. Berdasarkan putusan perdata yang telah inkrah, Handy Aliansyah tetap diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp20 miliar kepada PT Petrotrans Utama.

Dengan diajukannya banding, perkara ini kini memasuki tahap baru di Pengadilan Tinggi. Pihak korban berharap putusan PN Balikpapan tetap dikuatkan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan korporasi yang merugikan perusahaan.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network