Kuasa hukum PT Petrotrans Utama, Aulia Azizah, sebelumnya menegaskan bahwa vonis pidana tidak menghapus kewajiban perdata terdakwa. Berdasarkan putusan perdata yang telah inkrah, Handy Aliansyah tetap diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp20 miliar kepada PT Petrotrans Utama.
Dengan diajukannya banding, perkara ini kini memasuki tahap baru di Pengadilan Tinggi. Pihak korban berharap putusan PN Balikpapan tetap dikuatkan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan korporasi yang merugikan perusahaan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
