Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri memberikan kewenangan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi di wilayahnya.
"Proses belajar mengajar silakan melakukan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) karena Kukar ini sangat luas sehingga kebijakan PJJ ini tidak bisa kita ambil sentralistik di Tenggarong," ujar Aulia Rahman.
Dengan kebijakan tersebut, sekolah dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan menerapkan PJJ apabila kondisi kabut asap semakin tebal.
Pemkab Kutai Kartanegara sebelumnya juga mengarahkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan sebagai langkah menghindari paparan asap karhutla.
Warga diimbau menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kabut asap berada dalam kondisi pekat.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
