Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
