JAKARTA, iNewsBalikpapapn.id - Mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan Slamet yang sebelumnya berstatus saksi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
"Insial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhu unsur perbuatan melawan hukum," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Brigjen Suhermanto menjelaskan, Slamet diduga berperan penting dalam kasus penyadapan ilegal di Istana. Dia memberikan izin sekaligus menyetujui penghapusan rekaman hasil penyadapan.
Dalam konstruksi perkara, Irjen Slamet Uliandi memiliki peran sebagai pembina MC Bareskrim Polri. Selain itu, dia juga pernah menjabat Kabag monitoring Bareskrim 2010-2019.
"Peran yang bersangkutan sangat krusial, di mana setiap pelaksanaan provisioning atau penyadapan oleh Kabakmon saat ini, yakni tersangka EH dan AS, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Saudara SU," ungkapnya.
Dalam prosesnya, sebelum mengapus rekaman, tersangka Irjen AS lebih dahulu meminta persetujuan Irjen Slamet. Dia kemudian diduga menyetujui permintaan itu.
"Awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan dan memberikan persetujuan (meng-ACC) untuk melakukan penghapusan terhadap file-file hasil penyadapan yang ada selama ini," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
