Kena Stroke, Irjen Slamet Uliandi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Tak Ditahan

Ari Sandita Murti
Mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapapn.id - Mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. 

Meski demikian, Slamet tidak ditahan penyidik Mabes Polri. Padahal, tiga tersangka lainnya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sudah dijebloskan ke tahanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan, penyidik belum menahan Irjen Slamet karena kondisi kesehatannya. 

Slamet diketahui sedang sakit setelah mengalami stroke.

"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit pascastroke," jelasnya di Humas Polri, Kamis (5/11/2026).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Slamet diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah  melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan Slamet yang sebelumnya berstatus saksi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini, Irjen Slamet dijerat dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal atau illegal access, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kedua, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Slamet juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan dokumen atau informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Brigjen Suhermanto menjelaskan, Slamet diduga berperan penting dalam kasus penyadapan ilegal di Istana. Dia memberikan izin sekaligus menyetujui penghapusan rekaman hasil penyadapan.

"Peran yang bersangkutan sangat krusial, di mana setiap pelaksanaan provisioning atau penyadapan oleh Kabakmon saat ini, yakni tersangka EH dan AS, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Saudara SU," ungkapnya.

Selain itu, sebelum mengapus rekaman, tersangka Irjen AS lebih dahulu meminta persetujuan Irjen Slamet. Dia kemudian diduga menyetujui permintaan itu.

"Awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan dan memberikan persetujuan (meng-ACC) untuk melakukan penghapusan terhadap file-file hasil penyadapan yang ada selama ini," tambahnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network