SAMARINDA, iNews.id – Upaya perampokan terhadap driver online di Jalan Kahoi, lebih tepatnya tak jauh dari Pasar Kedondong Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (24/05/2022) pukul 13.30 Wita, berlangsung tegang. Meski korban mengalami luka-luka sabetan dan tikaman senjata tajam, aksi kriminalitas jalanan tersebut gagal dan warga menggiring pelaku ke Kantor Polisi setempat.
Kejadian bermula saat pelaku bernama Aulia Azhari (25) yang bermukim di Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda memesan taksi online. Tak begitu lama taksi yang dikemudikan oleh Masruki (57) datang untuk menjemput penumpang sesuai pesanan.
Setelahnya pelaku masuk ke dalam taksi dan duduk di kursi belakang sopir dan meminta diantar ke Big Mall Samarinda di Jalan Untung Suropati. Di tengah perjalanan, Aulia meminta Masruki mampir di lokasi kejadian.
“Alasannya menunggu teman. Dia (pelaku) sempat ajak saya mengobrol tanya orderan sepi atau ramai,” ungkap Masruki di sela menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Samarinda seusai kejadian.
Di tengah obrolan tersebut, dari arah belakang pelaku mendadak menodongkan dua bilah senjata tajam jenis badik dan pisau lipat ke arah korban. Leher Masruki tersayat senjata tajam pelaku.
Ketika pelaku hendak kembali menghujamkan sajamnya, korban pun mengambil kesempatan untuk melawan.
“Saya tahan pakai tangan, makanya tangan saya juga terluka. Badik yang satunya tikam bahu saya. Sambil saya tahan, siku saya pakai untuk menekan klakson," kisahnya.
Masruki mulai dapat lolos dari serangan bertubi yang dilancarkan pelaku setelah pintu mobil berhasil terbuka. Dia berhasil keluar mobil tapi tak lantas memilih kabur lantaran khawatir mobilnya dibawa pelaku.
"Karena ada ribut itu warga langsung berdatangan membantu saya," ucapnya.
Warga mengepung pelaku dan menyeretnya keluar dari dalam mobil untuk kemudian diserahkan kepada yang berwajib.
"Saya langsung dibawa ke sini (rumah sakit). Sebentar lagi saya mau operasi,” tuntasnya.
Di lain pihak, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksinya. Tujuannya tak lain demi mendapatkan uang dari korban.
“Pelaku tadi berniat melakukan aksinya untuk mendapatkan sejumlah uang. Yang bersangkutan sudah mempersiapkan,” jelas Ary saat konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku diketahui baru kali ini melakukan aksi kejahatan. Selain itu, Polisi mengidentifikasi pelaku tidak pernah terlibat kasus pelanggaran hukum sebelumnya.
“Alasannya karena tidak memiliki pekerjaan dan memiliki utang cicilan motor akhirnya mengambil jalan pintas melakukan aksi ini,” timpalnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, Aulia dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Dirinya terancam sanksi pidana kurungan penjara selama 7 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait