Pria di Purworejo Curi Gabah untuk Beri Makan Anak

Kuntadi
Petugas menunjukkan tersangka kasus pencurian gabah di Kulonprogo. Foto: iNews.id/Kuntadi

Kapolsek Galur, Kompol Budi Kustanto menjelaskan, pelaku ditangkap pada Minggu (24/5/2022) setelah aksinya mencuri gabah terekam kamera CCTV. Saat akan ditangkap pelaku berusaha kabur dengan lari ke sawah.

Namun petuga sudah sigap dan melakukan penangkapan.

 “Selama tiga hari, pelaku ini mencuri 11 karung. Aksinya sendiri dengan sepeda motor,” kata Kapolsek.  

 Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Fit AB 5721 VQ, sweater, celana jeans, sandal dan helm. 

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network