get app
inews
Aa Read Next : Wow! Transaksi QRIS Tercatat Tembus Rp31,6 Triliun

PPATK Temukan Rp730 Miliar Uang Judi Online Mengalir Ke 421 Rekening

Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:06 WIB
header img
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Ratusan miliar rupiah uang judi online diduga mengalir ke 421 rekening. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening-rekening tersebut.   

Pemblokiran tersebut dilakukan PPATK selama kurun Januari-Agustus 2022.

"Pada kurun waktu Januari-Agustus 2022 saja, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari 730 miliar rupiah," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (23/8/2022).

Berdasarkan temuan PPATK, modus judi online di Indonesia saat ini semakin beragam. Perkembangan teknologi menjadi seringkali justru dimanfaatkan para pelaku untuk mengembangkan perjudiannya, sekaligus menyamarkan transaksinya agar tidak terendus.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," kata Ivan.

Ia turut memastikan PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian tersebut.

"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," katanya.

Dalam penelusuran PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut