get app
inews
Aa Read Next : Budak Narkoba Ditangkap Polda Kalsel, Seludupkan Sabu 4 Kg Dicokok di Bandara Syamsuddin Noor

Kabur saat Digerebek, Pengedar Sabu di Bontang Berhasil Dibekuk Polisi

Senin, 09 Januari 2023 | 11:35 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan (Foto: Okezone)

BONTANG, iNewsBalikpapan.id - Seorang pengedar sabu berinisial AB (40), warga Desa Sukarahmat Kecamatan Teluk Pandan Kutim ditangkap polisi. Pelaku merupakan pengedar narkoba yang meresahkan warga Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). 

 AB ditangkap di sebuah rumah di Jalan  Pelabuhan 1 Gang Duyung Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (7/1/2023) jam 15.15 Wita.

Pelaku sempat melarikan diri saat dilakukan penggerebekan dan pelaku sempat membuang barang bukti tersebut ke bawah rumah melalui celah kasur dan melarikan diri. 

Setelah dilakukan pengejaran serta pencarian pelaku akhirnya kembali tertangkap, dan dibawa kembali ke tempat kejadian perkara (TKP). 

Kasat Narkoba Bontang Iptu Muh Yazid membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut ada peredearan sabu," katanya, Senin (9/1/2023) dikutip dari halaman Humas Polri.

Dia mengatakan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dengan berat 4,46 gram.

Bukan itu saja, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu buah korek gas, satu buah sedotan ujung runcing, satu buah pipet kaca, satu buah kotak rokok, dan satu unit HP Vivo warna merah.

"Saat diinterogasi dan ditunjukkan barang bukti tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya” katanya. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun Penjara” tegasnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut