Saat digelandang ke Mapolresta Samarinda, ibu-ibu itu hanya menundukkan kepalanya dengan kepala dibalut hijab. Kedua tangan pelaku sudah diborgol.
Baju warna oren yang dipakai Tri menegaskan kalau kini statusnya sudah jadi tersangka.
Kepada polisi, Tri menegaskan ia tidak memberi atau mencekoki air minum berisi sabu kepada balita 3 tahun tersebut. Menurutnya, ibun korban lah yang mengambil botol tersebut.
"Itu gak sengaja. Saya tahu botol itu berisi sabu, tapi mamanya (ibu korban) sendiri yang ambil," tutur pelaku.
Meski begitu, apapun alasannya Tri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Apalagi pelaku mengaku kalau dirinya sudah mengonsumsi narkoba tersebut selama 2 bulan.
"(Konsumsi sabu) sudah 2 bulan cuma 4 kali kadang nyabu di rumah kadang di teman . Belinya di teman," tutur pelaku
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal12 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun