Setelah kejadian tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan ke Tanjung Redeb dan tiba pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 05.00 Wita.
Korban yang tidak terima dengn perlakuan tersangka, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Berau. Ditambahkan Suradi, bahwa pihaknya telah menerima laporan dan telah menindaklanjutinya. Bahkan, kekasih korban juga sudah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polres Berau berkomitmen, menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tersangka terancam dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan, dan denda paling banyak Rp72 juta," pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis