get app
inews
Aa Text
Read Next : Tamu Hotel di Samarinda Tewas Dikeroyok OTK, Pelaku 5 Orang

Ngaku Selingkuh, Remaja 16 Tahun di Tanjung Redeb Dianiaya Kekasihnya 

Sabtu, 15 Juli 2023 | 10:52 WIB
header img
Pelaku penganiayaan kekasihnya sendiri diamankan polisi. Pelaku emosi lantaran diselingkuhi. (Foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id - Remaja berusia 16 tahun melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Rabu (12/7/2023), karena telah menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya. 

Penganiayaan itu dialami korban, karena mengaku telah selingkuh dihadapan pacarnya, IE (25). Hal itu pun dibenarkan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi. 

Dijelaskannya, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) saat korban dan tersangka singgah beristirahat di Kampung Sido Bangen Kecamatan Kelay. Saat itu, keduanya hendak menuju Tanjung Redeb usai dari Samarinda untuk mengantar barang. 

"Di sana (Sido Bangen), pelaku dan korban mulai cekcok, korban juga ngaku selingkuh. Pengakuan itu yang memicu amarah tersangka hingga melakukan penganiayaan," terangnya, Kamis (13/7/2023). 

Dari pengakuan korban, tersangka memukul menggunakan botol Aqua besar sebanyak dua kali, dan mendorongnya sekali. Dampak dari pemukulan itu, membuat wajah korban menjadi memar. 

“Korban mengalami luka memar pada bagian mata dan bahu sebelah kiri,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan ke Tanjung Redeb dan tiba pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 05.00 Wita. 

 Korban yang tidak terima dengn perlakuan tersangka, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Berau. Ditambahkan Suradi, bahwa pihaknya telah menerima laporan dan telah menindaklanjutinya. Bahkan, kekasih korban juga  sudah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polres Berau berkomitmen, menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tersangka terancam dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan, dan denda paling banyak Rp72 juta," pungkasnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut