Dari sini ditemukan barang bukti sabu seberat 10,68 gram yang telah dipecah ke dalam dua paket.
"Barang bukti itu ditempel di dinding. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang diamankan dari tiga tersangka seberat 19,42 gram," tuturnya.
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, tiga tersangka ini punya peran yang berbeda. IS dan CK bertugas memasarkan barang kepada pembeli. Sementara KM berperan sebagai pemasok barang.
"Mereka belum lama beroperasi. Sudah dua kali mereka melancarkan aksinya," ucap Sujarwo.
Atas perbuatannya, CK dan IS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara untuk KM, dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Mukmin Azis