get app
inews
Aa Read Next : Penyelundupan Sabu 31 Kg Digagalkan Polda Kaltim, Amankan 3 WN Malaysia dan Uang Rp1 Miliar

Peredaran Ganja 1,96 Kg Berhasil Digagalkan BNNK Balikpapan

Jum'at, 05 Januari 2024 | 00:27 WIB
header img
Tersangka WL kurir ganja seberat 1,96 kg berhasil diamankan BNNK Balikpapan. (Foto: iNewsTV/Mukmin Azis)

Dalam pengungkapan kasus tersebut  tim BNNK Balikpapan  dan Bea Cukai menyamar sebagai pegawai di jasa ekspedisi tersebut, hingga Senin (1/1) tersangka datang ke kantor untuk mengambil barang berupa dua paket berukuran sedang yang dibungkus plastik hitam serta dilapisi aluminium foil di dalamnya.

"Saat tersangka mau kami amankan setelah menerima barang, tersangka ini melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri," jelasnya. 

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang yang dia ambil itu berisikan ganja yang dia pesan melalui seseorang berinisial PL. 

"Untuk PL kami tetapkan sebagai DPO," tegasnya.

Risnoto menambahkan atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut