Selain tersandera kaum oligarki, menurut Airlangga, pasangan Prabowo-Gibran juga potensial dikendalikan kepentingan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Apalagi, Jokowi sudah jor-joran "berinvestasi" untuk kemenangan pasangan tersebut.
"Bahkan menarik kecenderungan orientasi politik dari presiden sendiri. Indikasi yang muncul bisa kita saksikan bagaimana perangkat hukum dan konstitusi sudah dipake sedemikian rupa oleh kekuasaan melalui kasus di MK (Mahkamah Konstitusi) yang seharusnya berjalan untuk mengawal kekuasaan," ujar Airlangga.
Kasus yang dimakud Airlangga ialah putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan Oktober lalu. Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah.
Berkat putusan itu, Gibran yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta mendadak memenuhi syarat sebagai cawapres.
Editor : Mukmin Azis