SEBATIK, iNewsBalikpapan.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan penugasan Pos Imigrasi Sungai Nyamuk bersama Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia Selasa (16/7/2024).
Kejadian berawal saat petugas Seksi Inteldakim melakukan pengawasan terhadap perlintasan speed boat reguler Sebatik Tarakan di PLBN Sungai Nyamuk. Petugas mencurigai dua orang yang hendak berangkatdengan Speed Boat Sadewata 02.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui satu orang, Herman Bin Lambotang, tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia. Sementara orang kedua, Zainal Bin Halik, menunjukkan paspor Malaysia yang sah.
Namun, kecurigaan petugas semakin kuat ketika Zainal Bin Halik awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain. Setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia.
Dalam proses pemeriksaan Petugas Imigrasi melihat gelagat mencurigakan dari Zainal Bin Halik, kemudian diketahui dari Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur bahwa Zainal Bin Halik diduga menyelundupkan narkoba.
Interogasi oleh Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur mengungkap bahwa Zainal Bin Halik membawa Sabu-Sabu sebanyak 2 (dua) buntalan kecil yang dimasukkan ke dalam tubuhnya melalui mulut dan anus.
Petugas membantu Zainal Bin Halik mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax. Setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.
Editor : Mukmin Azis