get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Libur Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Aman

Kasus Cek Kosong Irma Suryani Rp2,7 Miliar, Korban Kini Jadi Terlapor Kasus Pemerasan

Senin, 09 Desember 2024 | 19:43 WIB
header img
Irma Suryani pelapor atas dugaan korban cek bodong senilai Rp2,7 miliar pada 2016 kini berstatus sebagai terlapor atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. (Foto: Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Irma Suryani pelapor atas dugaan korban cek bodong senilai Rp2,7 miliar dengan terlapor Hasanuddin Mas’ud dan Nurfadiah pada 2016 kini berstatus sebagai terlapor atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Jumintar Napitupulu, kuasa hukum Irma, usai menghadiri gelar perkara di Polda Kaltim, Senin (9/12/2024) mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik dengan status sebagai terlapor.

"Selanjutnya akan masuk ke tahap berikutnya tanpa kehadiran kita lagi, karena posisi kita terlapor dari pelapor (Hasanuddin dan Nurfadiah) sudah selesai. Kami sudah memenuhi panggilan penyidik untuk menghadiri gelar perkara sebagai terlapor," katanya kepada awak media.

Jumintar menegaskan bahwa tuduhan pelapor terhadap kliennya tidak terbukti. Menurutnya, pelapor menduga kliennya melanggar Pasal 368 dan 369 KUHP, tetapi unsur-unsur yang disyaratkan dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.

"Cek kosong dan BPKB yang disebutkan pelapor berada di tangan klien kami sebagai jaminan yang diserahkan langsung oleh Nurfadiah," katanya.

Untuk diketahui, polemik hukum antara ketiganya  tersebut berawal dari kerja sama bisnis BBM Solar. Diduga pasangan ini menerima sokongan dana sebesar Rp2,7 miliar dari Irma dengan kesepakatan membagi keuntungan sebesar 40 persen. Namun, hingga 2016, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh Irma.

Sebagai tanggung jawab, Nurfadiah memberikan cek kepada Irma. Namun, Irma mengklaim cek tersebut sebagai cek kosong atau "bodong", sehingga dia melaporkannya ke Polresta Samarinda.

Kasus dugaan cek kosong tersebut sendiri telah disetop tim penyidik Polresta Samarinda. Laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut