get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Naikkan Gaji Guru Honorer Rp2 Juta, Guru PNS 1 Kali Gaji Pokok

Presiden Prabowo akan Berikan Amnesti Napi Pengguna Narkoba, Bandar dan Pengedar Tidak Berlaku

Jum'at, 13 Desember 2024 | 20:56 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan napi narkoba berstatus pengguna narkoba (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada narapidana (napi) narkoba. Hanya saja, amnesti hanya diberikan kepada napi yang berstatus pengguna narkoba.  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada napi yang berstatus bandar dan pengedar narkoba.

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Kendati demikian, Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada napi pengguna narkoba mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penggunaan narkoba.

"Nah yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah. Nah, kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujar dia.

Supratman menyebut wacana pemberian amnesti kepada 44.000 napi akan mengurangi 30 persen kelebihan kapasitas di lapas.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut