get app
inews
Aa Text
Read Next : Desak Tangkap Harun Masiku, Mahasiswa Demo KPK

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK terkait Harun Masiku, Begini Kronologinya

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:10 WIB
header img
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Kasus ini mengenai proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif di DPR.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, akan mengecek terlebih dahulu perihal kabar penetapan Hasto sebagai tersangka. 

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024). 

Kasus ini bermula saat KPK mengamankan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) petugas KPK pada, Rabu (8/1/2020).

KPK awalnya menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang merupakan orang kepercayaannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu penetapan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu untuk calon legislatif terpilih Nazarudin Kiemas menjadi anggota DPR asal Dapil Sumatera Selatan.

Pada saat transaksi pada Desember 2019, uang suap Rp450 juta diberikan Harun melalui orang Agustiani.

Setelah itu, Hasto sempat menepis kabar adanya negosiasi terkait penetapan Harun Masiku sebagai caleg DPR terpilih dari partainya. Harun ditetapkan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

"Kami tidak pernah negosiasi karena hukum PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas dan diatur berdasarkan ketentuan suara," ucap Hasto di sela-sela acara Rakernas I PDIP, Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

KPK kemudian memeriksa Hasto pada, Jumat (24/1/2020). terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku. 

Dia kembali menegaskan bahwa proses penunjukan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan calon anggota DPR terpilih dari PDIP dapil Sumatera Selatan, I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sudah sesuai keputusan dan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, partainya juga telah mengingatkan kepada seluruh kader PDIP agar tidak menyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hukum.

"Partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan, apalagi tindakan yang melanggar hukum," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Hasto kemudian kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK selama kurang lebih lima jam pada, Rabu (25/2/2020). Hasto mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.

“Ada sekitar 14 hal-hal yang harus saya beri keterangan ke penyidik,” ujarnya di Gedung KPK, Rabu (25/2/2020).

Lalu, Hasto kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku oleh KPK pada, Senin (10/6/2024). Pada momen tersebut sempat terjadi perdebatan antara Hasto dengan penyidik KPK. 

Dia mempertanyakan handphone (HP) dan tas miliknya yang disita saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Kami berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” ucap Hasto usai diperiksa.

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri angkat suara setelah serangkaian pemeriksaan terhadap Hasto. Megawati menegaskan akan mendatangi KPK jika Hasto ditangkap terkait kasus tersebut. 

Megawati menyatakan sikap itu lantaran merasa bertanggung jawab atas anak buahnya di partai.

"Saya bilang kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah sekjen saya," ucap Megawati dalam peluncuran buku 'Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis' karya Todung Mulya Lubis di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut