get app
inews
Aa Text
Read Next : Direktur Persiba Balikpapan Terjerat Jaringan Narkoba Hendra Sabarudin, Polri Ungkap Keterkaitan

PN Palangkaraya Vonis Polisi 9 Tahun Penjara, Diduga Dijebak Kasus Narkoba

Senin, 17 Maret 2025 | 16:04 WIB
header img
Seorang anggota Polri yang telah bertugas selama 11 tahun, Fathurrahman, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Foto: Ilustrasi/Okezone

PALANGKARAYA, iNewsBalikpapan.id -  Seorang anggota Polri yang telah bertugas selama 11 tahun, Fathurrahman, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Vonis ini dijatuhkan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,88 gram.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan kemufakatan jahat, menguasai narkotika golongan satu dengan berat melebihi lima gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Benyamin, SH.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Rusdi Agus Susanto, SH, langsung menyatakan banding. 

Rusdi menilai bahwa putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Padahal, beberapa saksi telah menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki niat awal untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Rusdi menjelaskan bahwa terdakwa hanya bertindak atas perintah TW alias J yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Teguh Wahyudi Alias Jabon-lah yang memimpin dan mengkoordinasi pembelian narkotika jenis sabu-sabu.

Rusdi menyatakan bahwa saksi-saksi seperti R, HJP, dan JAC juga terlibat dalam komplotan tersebut. 'Mereka membantu TW dalam pembelian narkotika jenis sabu-sabu,' jelasnya. Berdasarkan fakta persidangan ini, terdakwa atau kliennya menurut Rusdi, dapat dianggap sebagai korban penjebakan.

"Terdakwa hanya melakukan tindakan atas perintah saudara TW dan tidak memiliki niat awal untuk melakukan tindak pidana," ucap Rusdi.

Rusdi juga mengatakan, pengadilan harus mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. Pengadilan harus mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan terdakwa untuk menentukan kesalahan Terdakwa.

"Terdakwa harus dibebaskan dari tuduhan. Jika Terdakwa dapat dibuktikan sebagai korban penjebakan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari tuduhan," ucapnya.Tak hanya itu, Rusdi juga berharap  TW alias J harus diadili sebagai pelaku utama. 

Sebelumnya dalam sidang yang beragendakan Pledoi, Fathurrahman mengaku dijebak dalam kasus ini dan menegaskan bahwa dirinya bukan seorang pengedar narkoba. Ia menggambarkan dampak tuduhan ini terhadap keluarganya serta meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Saya telah mengabdikan 11 tahun hidup saya sebagai anggota Polri di Direktorat Narkoba Polda Kalteng. Ironisnya, saya kini berdiri di kursi terdakwa menghadapi tuduhan berat yang menghancurkan nama baik dan keluarga saya,” ujar Fathurrahman dalam persidangan.

Terdakwa juga menyampaikan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya secara langsung dalam peredaran narkotika. Menurutnya, proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Brigpol Ari Wijaya dan Brigpol Teguh Wahyudi tanpa disaksikan pihak netral menimbulkan keraguan atas validitas barang bukti. Ia juga menyoroti bahwa kedua petugas tersebut tengah diperiksa oleh Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Saya bukan kriminal! Saya bukan pengedar narkoba! Saya bukan pelanggar hukum," tegas Fathurrahman.

Fathurrahman dituduh melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Namun, dalam pledoinya ia mengungkapkan sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

Dugaan Jebakan dan Manipulasi Bukti

Menurut Fathurrahman, kasus ini penuh kejanggalan. ia mengklaim bahwa dirinya hanya diminta untuk mengambil barang oleh dua orang, H dan R, tanpa mengetahui isi atau tujuan barang tersebut.

"Saya tidak memiliki niat atau kesadaran untuk menguasai atau mengedar narkotika. Tidak ada transaksi jual-beli, apalagi keuntungan yang saya peroleh dari kepemilikan barang ini," jelas Fathurrahman.

Dia juga menyoroti bahwa tidak ada saksi netral yang hadir saat penggeledahan, sehingga validitas barang bukti patut dipertanyakan. Lebih lanjut, dua anggota kepolisian yang menangkapnya, Brigpol AW dan Brigpol TW, saat ini sedang diperiksa Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Saya memiliki alasan kuat untuk menduga bahwa kasus ini adalah jebakan. Brigpol TW pernah menyatakan bahwa ada dua anggota yang menjadi ancaman bagi dirinya di Subdit Narkoba. Apakah saya salah satunya," ungkap Fathurrahman.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut