Kuwait Perintahkan Masjid-Masjid Persingkat Durasi Salat, Demi Penghematan Listrik

KUWAIT CITY, iNewsBalikpapan.id - Kementerian Wakaf dan Agama Islam Kuwait mengeluarkan arahan kepada seluruh masjid di negara itu untuk mempersingkat durasi salat. Tujuannya untuk menghemat listrik.
Selain itu, otoritas juga meminta masjid-masjid membatasi akses jemaah ke ruang utama serta mengirit penggunaan AC.
Dikutip dari Gulf News, Minggu (20/4/2025), surat edaran berisi arahan tersebut telah dikirim kepada para imam dan muazin seluruh masjid di Kuwait. Disebutkan, keputusan itu diambil menyusul permintaan dari Kementerian Listrik, Air, dan Energi Terbarukan Kuwait. Sebagian negara Teluk memasuki musim panas, di mana permintaan listrik meningkat signifikan.
Disebutkan pula, pemangkasan durasi salat serta penghematan penggunaan AC merupakan bagian dari inisiatif energi yang lebih luas. Ini mencakup pemadaman listrik terjadwal di masjid-masjid di enam provinsi Kuwait mulai pekan ini.
Berdasarkan aturan baru tersebut, masjid-masjid diinstruksikan untuk menutup ruang utama untuk seluruh pelaksanaan salat lima waktu. Jemaah harus melakukan salat di teras luar. Ruang utama masjid hanya dibuka untuk Salat Jumat dengan AC diatur di suhu 22 derajat Celsius pada mode otomatis mulai Kamis malam hingga Salat Jumat berakhir.
Pelaksanaan salat wajib lima waktu menggunakan area di luar ruang utama. Selain itu AC yang aktif harus dijaga pada suhu 25 derajat Celsius pada mode otomatis.
Ruang salat untuk perempuan harus di sebagian besar masjid harus ditutup, kecuali yang menyelenggarakan ceramah atau kelas agama. AC juga harus diatur pada suhu 25 derajat Celsius dan harus dimatikan dan ditutup setelah acara berakhir.
Arahan tersebut juga mencakup perubahan waktu dan durasi salat. Para imam diinstruksikan untuk memperpendek interval antara azan hingga iqamah, terutama untuk Salat Zuhur dan Salat Ashar. Durasi salat harus dipersingkat.
Kementerian juga menguraikan jadwal pemadaman listrik, termasuk 30 menit setelah Salat Zuhur hingga 15 menit sebelum Salat Ashar dan 30 menit setelah Salat Ashar hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Editor : Mukmin Azis