get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Kapok Dipenjara 5 Tahun, Residivis di Kukar kembali Edarkan Sabu

Kelabui Polisi dan Warga, Pasutri di Kutai Kartanegara Jualan Sabu Berkedok Warung Kelontong

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:21 WIB
header img
Pasutri di Sangasanga, Kutai Kartanegara ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. (foto: ist)

Untuk mengelabui polisi dan warga, pasutri tersebut menjual narkoba berkedok warung kelontong. Keduanya juga mengaku baru menekuni bisnis haram tersebut sejak Februari 2025 dan sudah meraup keuntungan besar.

"Mereka bahkan mengurangi isi sabu sebelum dijual kembali untuk meraup lebih banyak keuntungan,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika. 

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkas AKP Muhamad Zulhijah.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut