get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Kasus TPPO di Wilayah IKN, Pemilik Kafe Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi LC

Kabur dari Rumah, Remaja di Bontang Jadi Korban Pencabulan Pria Hidung Belang

Rabu, 30 Juli 2025 | 12:25 WIB
header img
Remaja perempuan di Bontang dicabuli pria hidung belang usai kabur dari rumah. (Foto: ilustrasi/ist)

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah pelaku mengaku kepada keluarganya. Tak terima, orang tua korban membuat laporan ke Polres Bontang.

Unit PPA Satreskrim Polres Bontang kemudian menangkap S dan tidak menyangkal perbuatannya mencabuli korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut