get app
inews
Aa Text
Read Next : Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Proses Hukum Dihentikan!

Sekjen PDIP Hasto Dikeluarkan dari Rutan dengan Diborgol, KPK Tunggu Surat Amnesti dari Presiden

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:15 WIB
header img
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan tangan diborgol, Jumat (1/8/2025). (foto: inews/nur khabibi)

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan, Hasto akan segera dibebaskan jika KPK menerima surat pengampunan dari presiden.

"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," tegas Tanak saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025). 

DPR sebelumnya menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, Hasto Kristiyanto.

"Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut