Dua Otak Perakitan Bom Molotov di Kampus Unmul Ditangkap di Kukar

Setelah itu, puluhan bom molotov tersebut diserahkan kepada salah satu tersangka bernama Rian. Polisi akhirnya berhasil menggagalkan rencana peledakan setelah menggerebek FKIP Unmul dan menangkap 22 mahasiswa.
"Kita masih mendalami keterlibatan para pelaku dengan jaringan dari luar Kalimantan. Sementara masih dalam pengembangan," ujarnya.
Dengan demikian, sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 27 bom molotov. Empat tersangka yang merupakan mahasiswa Unmul sudah ditangguhkan penahannya.
Meski demikian, mereka tetap dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Abriandi