Ngeri! Dianiaya Ibu Tiri dan Ayah Kandung, Bocah 8 Tahun di Kutai Timur Pendarahan Otak hingga Tewas

Tak hanya itu, korban juga mendapatkan perlakuan kasar dengan mencubit kedua paha serta mendorong korban kepala sebanyak dua kali ke mesin cuci dengan keras.
"Jadi, saudari EP tidak memperhatikan akibat yang dia lakukan apakah terdapat luka atau tidak," imbuhnya.
Sementara ayah korban yang juga terlibat dalam penganiayaan tersebut mengaku pernah memukul dengan gantungan baju.
Namun demikian, SW pernah memarahi EP karena memukul anaknya. Akan tetapi, EP malah balik marah dengan dalih memukul korban dengan alasan mendidik.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kutai Timur. Kasus ini akan diproses secara transparan dan memastikan keduanya mendapat hukuman setimpal," tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Junto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diancan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi