get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Pilkada Rp2,2 Miliar

Terima Suap Rp626 Miliar, Menteri Pertanian China Dihukum Mati

Senin, 29 September 2025 | 12:59 WIB
header img
Mantan Menteri Pertanian dan urusan Perdesaan China, Tang Renjian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. (foto: ist)

SHENZHEN, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah China kembali menunjukkan ketegasannya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Mantan Menteri Pertanian dan urusan Perdesaan, Tang Renjian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan China pada Minggu (28/9/2025).

Vonis mati dijatuhkan setelah Tang menerima suap selama menjabat sebagai gubernur hingga menteri dari tahun 2007 hingga 2024. Pengadilan menyatakan, Tang menerima suap dalam bentuk uang tunai dan properti senilai Rp626,3 miliar.

Penyelidikan kasus suap Tang berlangsung sangat cepat sebagaimana pemeriksaan serupa terhadap mantan Menteri Pertahanan Li Shangfu serta pendahulunya Wei Fenghe.

Tang diketahui menjabat sebagai Gubernur Gansu pada periode 2017 hingga 2020 sebelum menjadi menteri pertanian.

Dia menjabat saat Presiden Xi Jinping memulai kampanye pemberantasan korupsi di kalangan penegak hukum dengan tujuan memastikan bahwa polisi, jaksa, dan hakim benar-benar loyal, murni, dan bisa diandalkan. 

Xi pada Januari lalu mengatakan korupsi adalah ancaman terbesar bagi Partai Komunis dan terus meningkat. PKC memecat Tang pada November 2024 atau 6 bulan setelah dia diselidiki oleh badan pengawas antikorupsi setelah dicopot dari jabatannya sebagai menteri.

Meski demikian, Tang masih memiliki waktu sebelum menjalani hukuman mati. Pengadilan Rakyat Menengah Changchun, Provinsi Jilin, menangguhkan hukuman mati Tang untuk dua tahun kedepan karena mengakui kesalahan.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut