get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditopang Industri Pengolahan, Ekonomi Kaltim Triwulan III 2025 Tumbuh 4,26 Persen

Rawan Konflik, Bank  Tanah Diwanti-wanti Tak Ganggu Wilayah Adat dan Ulayat di Kaltim

Rabu, 01 Oktober 2025 | 19:15 WIB
header img
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengingatkan Bank Tanah tak mengganggu hak adat dan tanah ulayat. (foto: ist)

Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo menjelaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk menjamin ketersediaan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reformasi agraria.

Sedangkan fungsi dan tugas Badan Bank Tanah dimulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian.

"Ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam pengelolaan tanah. Bank Tanah merupakan representasi negara dalam pengelolaan tanah,” tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut