Rawan Konflik, Bank Tanah Diwanti-wanti Tak Ganggu Wilayah Adat dan Ulayat di Kaltim
Rabu, 01 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo menjelaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk menjamin ketersediaan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reformasi agraria.
Sedangkan fungsi dan tugas Badan Bank Tanah dimulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian.
"Ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam pengelolaan tanah. Bank Tanah merupakan representasi negara dalam pengelolaan tanah,” tambahnya.
Editor : Abriandi