Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menembus Pelosok hingga Perbatasan, PLN Perluas Akses Listrik di 63 Titik Kaltara
Advertisement . Scroll to see content

Rawan Konflik, Bank  Tanah Diwanti-wanti Tak Ganggu Wilayah Adat dan Ulayat di Kaltim

Rabu, 01 Oktober 2025 | 19:15 WIB
  • author Abriandi
Rawan Konflik, Bank  Tanah Diwanti-wanti Tak Ganggu Wilayah Adat dan Ulayat di Kaltim
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengingatkan Bank Tanah tak mengganggu hak adat dan tanah ulayat. (foto: ist)

Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo menjelaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk menjamin ketersediaan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reformasi agraria.

Sedangkan fungsi dan tugas Badan Bank Tanah dimulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian.

"Ini menunjukkan kehadiran pemerintah dalam pengelolaan tanah. Bank Tanah merupakan representasi negara dalam pengelolaan tanah,” tambahnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut