get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Lengkap, Kejati Kaltara Segera Limpahkan Kasus Tambang Ilegal PT PMJ ke Pengadilan

Juliet Kristianto Bingung Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Tambang Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:20 WIB
header img
Sidang perdana perkara dugaan tambang ilegal (illegal mining) oleh perusahaan batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, ditunda. (Foto: ist)

TANJUNG SELOR, iNewsBalikpapan.idSidang perdana perkara dugaan tambang ilegal (illegal mining) oleh perusahaan batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10/2025), ditunda setelah salah satu terdakwa, Juliet Kristianto Liu (69), mengaku kurang memahami bahasa Indonesia.

Agenda sidang seharusnya pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tertunda setelah majelis hakim menanyakan kesiapan para terdakwa.
Ketika diminta memastikan pemahaman terhadap dakwaan, Juliet menjawab dengan jujur:

“Hanya 40 persen saya paham bahasa Indonesia,” ujarnya dari layar virtual.

Juliet diketahui merupakan pemegang saham mayoritas atau pemilik PT PMJ. Ia lahir di Taipei, Taiwan, namun kini telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Meski sudah lama tinggal di Indonesia, wanita berusia lanjut itu mengaku tidak lancar berbicara dan memahami bahasa Indonesia secara penuh.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juply Sandria Pasanriang, didampingi Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana. Tiga terdakwa—Juliet Kristianto Liu, M. Yusuf (47), dan Joko Rusdiono (62)—mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Tarakan, sementara JPU Ari Wibowo hadir secara virtual dari Kejari Bulungan.

Turut hadir tiga dari delapan penasihat hukum terdakwa, yaitu Iqbalsyah Muktiyadi, Ahmad Syarinawi, dan Puspita Dewi.

Hakim Tunda Sidang, Penerjemah Akan Dihadirkan

Menanggapi pengakuan Juliet, majelis hakim memutuskan sidang tidak dapat dilanjutkan dan akan menghadirkan penerjemah resmi pada sidang berikutnya.

“Karena salah satu terdakwa kurang paham bahasa Indonesia, maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Kita akan hadirkan penerjemah,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Ia menambahkan, langkah tersebut sesuai dengan Pasal 177 KUHAP, yang menyebutkan bahwa terdakwa yang tidak memahami bahasa Indonesia berhak didampingi penerjemah yang disumpah di depan sidang.

Sidang pun ditunda hingga Senin (27/10/2025) sambil menunggu kehadiran penerjemah.

Kasus tambang ilegal ini bermula dari aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan PT Pipit Mutiara Jaya di wilayah Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Kegiatan tersebut dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan serius di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) dan koridor negara.

Sebelumnya, secara korporasi PT PMJ telah dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor dan dijatuhi denda Rp50 miliar, serta denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi lingkungan.
Putusan itu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltara.

Majelis hakim menyatakan, penambangan ilegal tersebut diketahui dan disetujui oleh pemilik, direktur, serta kepala teknik tambang (KTT) perusahaan.
Apabila denda tidak dibayar, jaksa berhak menyita aset perusahaan.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut