Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan di Kukar, 74 Paket Sabu Siap Edar Disita
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersangka K dan kembali menangkap I, warga Desa Puan Cepak, yang kedapatan membawa satu poket sabu seberat 0,36 gram.
Kepada polisi, I mengaku baru saja membeli barang tersebut dari K untuk diserahkan kepada pemesan lain dengan imbalan dapat menggunakan sabu bersama-sama.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Tindakan cepat, tepat, dan terukur akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,"pungkas kapolsek.
Editor : Abriandi